PANGKALPINANG, LASPELA – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Pangkalpinang ditegaskan harus menjaga sikap netralitas dan integritas dalam menjalani tugasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Sobarian mengatakan, penyelenggara pemilu dan peserta pemilu harus bisa memposisikan diri untuk membatasi, antara penyelenggaran dan peserta.
“Mereka harus sadar posisi mereka sebagai penyelenggara pemilu tidak boleh terlibat pada kampanye peserta atau terlibat pada kegiatan peserta terlebih yang bertujuan untuk berkampanye,” tuturnya, Kamis (16/5/2024).
Nertalitas dan integritas haruslah dipahamu oleh anggota PPK, tidak main-main konsekuensi dari anggota yang tidak menjaga ketentuan tersebut ialah pemecatan hingga dijatuhi hukuman.
“Jika ada anggota yang melanggar netralitas dan integritasnya mereka akan dikenakan punishment berkahir pemecatan,” ujarnya.
Masa jabatan PPK sendiri ialah 8 bulan terhitung sejak 16 Mei 2024, tidak hanya itu para anggota PPK juga dituntut paham digitalisasi minimal paham penggunaan microsoft excel.
“Karena semua tugas mereka akan berbasis digital, dan ini intruksi dari KPU Pusat agar mereka mengerti sehingga mereka dituntut harus paham,” pungkasnya. (dnd)