Polda Babel Masih Dalami Kasus Penangkapan 8 Ton Pasir Timah dari Desa Permis

BB Mobil Truk Angkut 8 Ton Pasir Timah Ilegal Terparkir di Mapolda Babel

PANGKALPINANG, LASPELA – Polda Babel terus melakukan proses hukum penyidikan ihwal perkara 8 ton pasir timah ilegal yang diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel yang berasal dari aktivitas tambang timah di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (11/5/2024) pagi.

Saat ini pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Babel, telah menahan tiga orang sebagai tersangka yakni SA (35) sebagai sopir truk, YA (50) kenet dan SU alias Lew diduga pemilik pasir timah dalam perkara itu, namun kasus tersebut masih tetap lanjut proses hukumnya.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Polisi Jojo Sutarjo tak menampik jika saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Babel terus mendalami terkait penangkapan mobil truk nomor polisi BN 8211 VB bermuatan ratusan kampil berisi 8 ton pasir timah ilegal di ruas jalan Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus.

“Proses hukum tetap lanjut, nanti jika ada perkembangan atau pemanggilan para saksi lainnya, akan kami update kembali,” kata Jojo Sutarjo, Selasa (15/5/2024).

Pantauan di halaman parkir Mapolda Babel tampak satu unit mobil truk dengan plat polisi BN 8211 VB yang mengangkut 8 ton pasir timah diduga illegal masih terparkir di halaman Ditresnarkoba Polda Babel.

Mobil dengan warna Hijau kombinasi kuning bertuliskan Sebagin Basel di kaca depan dan Young Prince atau Pangeran Muda di bagian depan mobil.(Pra)