JAKARTA, LASPELA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) kembali memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 atas nama Tersangka Thamron alias Aon dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut, Selasa (14/5/2024).
Ia menyebutkan, adapun 5 saksi yang diperiksa 3 dari kalangan ASN di Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung dan 2 pihak swasta.
“Tiga ASN dari lima saksi yang diperiksa tim penyidik berinisial yakni pertama YR selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2018 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, kedua RG selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung dan ketiga RA selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung,” sebutnya.
Sedangkan untuk 2 saksi yang diperiksa, ungkap Ketut dari pihak semelter swasta di Provinsi Bangka Belitung.
“Kalangan swasta yakni berinisial OAW selaku Perwakilan Direktur Jasuindo Tiga Perkasa dan WHS alias Direktur PT Rajawali Rimba Perkasa,” ungkapnya. (Pra)