Pendaftaran Calon Anggota PPS Diperpanjang hingga 11 Mei 2024

SUNGAILIAT, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024. Perpanjangan ini dimulai sejak 9 hingga 11 Mei 2024.

Komisioner KPU Bangka Bidang Divisi Sosialisasi, Partisipasi dan SDM, Chorry Ihsan mengatakan, perpanjangan tersebut dilakukan karena masih kekurangan kuota pendaftar.

“Ada beberapa desa yang memang kuotanya belum terpenuhi, jadi secara ketentuan kita diwajibkan perpanjang mulai 9-11 mei 2024,” kata Chorry melalui saluran telepon, Kamis (9/5/2024).

Selain itu, perpanjangan masa pendaftaran ini setelah dilakukan rapat pleno serta melihat jumlah pelamar yang telah melakukan pendaftaran sejak 2-8 Mei kemarin.

“Setelah kita tutup, berdasarkan hasil itu kuota dua kali kebutuhan belum terpenuhi, hingga diputuskan untuk perpanjangan,” ujarnya.

Menurutnya, kebutuhan calon anggota PPS untuk Pilkada 2024 sebanyak 243 orang dari 62 desa dan 19 kelurahan yang ada di Kabupaten Bangka.

Dimana tiap-tiap desa/kelurahan dibutuhkan sebanyak 3 orang PPS yang akan bertugas pada November mendatang.

Seleksi ini, kata Chorry terbuka untuk seluruh masyarakat Kabupaten Bangka yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Bagi yang memenuhi syarat dapat mendaftar dengan system online berbasis aplikasi website, yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA),” ujarnya.

Pendaftaran dibuka pukul 08.00-16.00 WIB khusus tanggal 9 dan 10, sedangkan pada 11 Mei mulai pukul 08.00-23.59 WIB. (mah)