Pilkada Bangka Tengah 2024, Calon Perseorangan Butuh 14.169 Dukungan untuk Jadi Calon Bupati

Sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan serta penyerahan syarat dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah, Rabu (8/05/2024)

BANGKA TENGAH, LASPELA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah menggelar sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan serta penyerahan syarat dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah pada pemilihan serentak Tahun 2024, bertempat di Widari Hotel Koba, Rabu (8/05/2024).

“Ini merupakan penyampaian tahapan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 sekaligus sosialisasi penyerahan syarat dukungan pencalonan perseorangan bakal calon Bupati dan Wabup,” kata Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi, Rabu (8/05/2024).

Ia mengatakan bahwa untuk calon perseorangan nantinya harus menyampaikan bukti pendukung berupa KTP dan surat dukungan sejumlah minimal 10 persen dari data DPT terakhir pada Pemilu 2024 kemarin yang tercatat ada 141.690 pemilih.

“Itu artinya calon perseorangan harus menyampaikan kurang lebih 14.169 dukungan, kalau setelah kita verifikasi ternyata tidak valid, maka dukungannya diganti lagi,” katanya.

Ia mengatakan verifikasi tersebut minimal meliputi 4 dari 6 kecamatan di Bangka Tengah dan dilakukan hingga tanggal 29 Agustus 2024.

“Sosialisasi kita kali ini melibatkan pimpinan partai politik, ormas, forkopimda, dan insan pers, nanti akan ada sosialisasi lagi. Semoga Pilkada 2024 berjalan sukses,” kata Supendi.(Jon)