Komisi II DPRD Babel Datangi Disnakertrans Jawa Barat, Ini yang Dibahas

PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat dalam rangka koordinasi terkait Retribusi Tenaga Kerja Asing sesuai ketentuan Undang-Undang HKPD

Dalam Kunker tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel, Ranto Sendhu didampingi Plh Kepala Bakuda Babel, Rudi serta anggota Komisi II yakni Dody Kusdian, Edy Junaidi Foe, Yoga Nursiwan, Nata Sumitra, serta Ferdiansyah, yang mana diterima langsung oleh Hendra Kusuma selaku Kepala Bidang didampingi beberapa staf,  Senin (6/5/2024) lalu.

Ketika dihubungi, Ranto mengatakan tujuan kedatangan pihaknya Kunker ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat ini untuk menampung masukan dan informasi terkait berapa banyak tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan yang ada di Provinsi Jawa Barat dan berapa besar retribusi dari tenaga kerja asing tersebut.

Karena sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dimana retribusi penggunaan tenaga kerja asing merupakan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing.

“Prinsip dalam penggunaan tenaga kerja asing yaitu setiap pengguna TKA wajib menggunakan TKI pada semua jenis jabatan yang tersedia,” kata Ranto Sendhu, Rabu (8/5/2024).

Dia menjelaskan, kewajiban pemberi TKA harus memiliki rencana pengguna TKA, membayar dana kompensasi pengguna TKA, menjamin keikutsertaan TKA dalam polis asuransi dan program jaminan sosial nasional.

“Selain itu menunjuk tenaga kerja pendamping, melaksanakan pendidikan dan pelatihan, memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA dan melaporkan setiap tahun kepada Menteri atau Dinas Tenaga Kerja,” katanya.

Lanjut Politisi Demokrat ini, dirinya menyebutkan berdasarkan UU HKPD, tata cara perhitungan retribusi untuk TKA besaran retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.

“Tujuan dari UU HKPD terkait retribusi TKA sebenarnya merupakan salah satu upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan pendapatan. Sedangkan tingkat penggunaan jasa merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang di pikul pemerintah daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan,” jelas Ranto.

Disamping itu, Ia mengungkapkan tujuan pihaknya datang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat ini juga pertama ingin mensupport Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) untuk peningkatan pendapatan dari retribusi IMTA Tenaga Kerja Asing sesuai dengan ketentuan UU HKPD dan PP nomor 35.

“Dalam pertemuan tersebut dimana mereka telah berhasil meningkatkan retribusi IMTA TKA dengan koordinasi kepada pemerintah Kabupaten/ Kota dan instansi terkait,” kata Ranto.

Dia menambahkan, yang perlu disikapi oleh Pemprov Babel untuk lebih mengadakan pengawasan terkait TKA berkolaborasi dengan instansi terkait dan Pemrov Babel harus mengaktifkan koordinasi dengan Kementrian Tenaga Kerja terkait TKA yang berada di Bangka Belitung.

“Kaitannya dalam hal ini berkepentingan terhadap pendapatan daerah dari retribusi IMTA TKA tersebut yang sudah di kelola dan di koordinir oleh Bakuda Babel dalam rangka penyiapan peraturan Gubernur,” pungkasnya.

Sementara itu, Hendra Kusuma selaku Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kedatangan anggota DPRD Babel Komisi II.

“Jumlah TKA yang bekerja di Provinsi Jawa Barat ada sebanyak 8.615 orang TKA yang berasal dari 3 negara yaitu Jepang sebanyak 2.632 orang, Tiongkok sebanyak 1.990 orang dan Korea Selatan sebanyak 1.841 orang,” tutupnya.(chu)