SUNGAILIAT, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka membutuhkan sebanyak 243 petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024.
Komisioner KPU Bangka Divisi Sosialisasi, Partisipasi dan SDM Chorry Ihsan mengatakan, tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas telah dimulai sejak 2 hingga 8 Mei 2024.
“Untuk tanggal 2-7 Mei penerimaan berkasnya sampai pukul 16.00 WIB, sedangkan pada 8 Mei akan ditutup pada pukul 23.59 WIB malam,” kata Chorry, Selasa (7/5/2024).
Dia mengatakan, ratusan kebutuhan PPS tersebut untuk ditempatkan di 62 desa dan 19 kelurahan yang ada di Kabupaten Bangka.
“Jadi dari masing-masing kelurahan dan desa ini dibutuhkan sebanyak tiga orang PPS,” ujarnya.
Seleksi ini, kata Chorry, terbuka untuk seluruh masyarakat Kabupaten Bangka yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dimana syarat tersebut diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, pendidikan minimal SMA/SMK sederajat, surat kesehatan rumah sakit, keterangan berkelakukan baik dari kepolisian dan keterangan tidak pernah dipidana.
“Bagi warga yang memenuhi syarat sudah dapat mendaftar sebagai anggota PPS melalui sistem online berbasis aplikasi website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA),” tukasnya. (mah)