Dua Kali Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Penyalahgunaan Fungsi Lahan Kota Waringin, Mantan Kepala DLHK Pertanyakan Kelanjutan Status Dirinya

* Tuding Kejati Rekayasa Kasus dan Pasal

PANGKALPINANG, LASPELA – Mantan Kepala Dinas Lingkungan dan Kehutanan (DLHK) Pemerintah Provinsi Babel, Marwan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Senin siang (6/5/2024). Ia mempertanyakan terkait status dirinya secara pasti setelah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan fungsi lahan yang terjadi di Desa Kota Waringin, Kecamatan Mendo Barat, Bangka.

“Saya sengaja datang kesini (Kejati Babel-red) ingin tanya secara jelas kepada mereka (Penyidik) status saya ini, terkait perkara dugaan penyalahgunaan fungsi lahan yang terjadi di Desa Kota Waringin yang saat ini masih terus berproses ditingkat penyidikan,” kata Marwan.

Dirinya mengakui, bahwa sudah dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi dalam perkara tersebut dan sudah menyerahkan semua berkas yang diminta oleh penyidik.

“Saya sudah dua kalo diperiksa sebagai saksi, dan saya datang ke sini ingin bertanya apakah akan berubah menjadi tersangka seperti isu atau kabar di media selama ini,” sebutnya.

Marwan menyebutkan, terkait isu tersebut selama satu bulan ini panik dan takut, makan tidak enak dan tidur tidak nyenyak memikirkan hal ini.

“Ini sangat mengganggu sekali dengan kesehatan saya. Jika memang saya dinyatakan bersalah seharusnya dinyatakan salah, dan jika tidak pun jangan dikatakan,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga mempertanyakan kinerja penyidik, yang mana menurutnya penyidik di Kejaksaan ini banyak merekayasa kasus, pasal-pasal direkayasa. Mereka lah yang paling kuat dan berkuasa saat ini.

“Kami orang Babel asli ini dianggap lemah, diinjak-injak. Isu digembor-gemborkan keluar, jika saya bakal ditetapkan sebagai tersangka. Jika iya, silakan langsung tahan saya,” cetusnya.

Menanggapi hal tersebut, Asintel Kejati Babel, Fadil Reagan ketika dikonfirmasi melalui via telepon hingga saat ini belum memberikan jawaban.

Seperti diketahui Penyidik Kejati Babel hingga saat ini masih melakukan proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan lahan milik negara, Kejati Babel terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemanfaatan hutan milik negara di Desa Kota Waringin, Kabupaten Bangka yang diduga dilakukan PT NKI sejak tahun 2018 lalu seluas 1.500 hektar.

Dan beberapa waktu lalu, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel memanggil mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, kemudian Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel, Marwan yang saat ini menjabat Sekretaris DPRD Babel.

Bahkan sejumlah pejabat pun dimintai keterangan seperti mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka, Andi Hudirman, setelah sebelumnya Mantan Bupati Bangka, Mulkan.(chu)