ASN Terlibat Kasus Korupsi, Pj Gubernur: Diberhentikan!

PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Safrizal ZA menegaskan akan memecat pejabat OPD atau ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang terlibat kasus korupsi.

Apalagi saat ini dalam kasus korupsi yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga pertimahan di Kepulauan (Babel) yang sedang di tangani oleh Kejaksaan Agung RI.

“Saya tidak tahu dan tidak pernah bertanya apakah ratusan saksi yang sudah diperiksa Kejagung itu ada ASN atau tidak,” katanya, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga  Polisi Pastikan Jenazah di Kebun Karet Bukan Korban Tindak Pidana 

Namun demikian, jika dalam perkara tipikor tata niaga pertimahan di Kepulauan Bangka Belitung melibatkan pejabat OPD atau ASN di lingkup Pemprov Babel, dirinya tidak segan untuk mengajukan pemberhentian langsung terhadap ASN yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga  PT Timah Dukung Bank Sampah Tanjung Elok Bersahabat Kelola Sampah Bernilai Ekonomi

“Kepala dinas yang terlibat atau ASN yang jika ada yang jadi tersangka akan kita berhentikan langsung karena mereka yang berbuat itulah yang akan bertanggungjawab dan proses ini terus berjalan,” tegasnya.

Leave a Reply

zh-CNenides