Kejagung RI Blokir Rekening PKS MAL dan MHL, Operasional Pabrik Terhenti

Press release kuasa hukum CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) dan PT. Mutiara Hijau Lestari J.A Ferdian & Partnership Attorneys

BANGKA TENGAH, LASPELA- Beredar press release kuasa hukum CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV. Mutiara Hijau Lestari J.A Ferdian & Partnership Attorneys, Jumat (3/5/2024).

Press Release ini menjawab teka-teki berhentinya operasional kedua pabrik yang berada di Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah tersebut.

Dari rilis tersebut diketahui bahwa berhentinya operasional MAL dan MHL karena rekening dua perusahaan tersebut diblokir oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berikut isi rilis tersebut:

Sehubungan dengan pemblokiran rekening perusahaan yang dilakukan oleh Kejagung RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia), dimana hal ini menyebabkan terganggunya operasional dan cash flow perusahaan.

Maka dengan ini kami menyampaikan kepada masyarakat luas, petani sawit, pengepul sawit, mitra dan stakeholder terkait bahwa pabrik yang dikelola oleh CV. Mutiara Alam Lestari dan CV Mutiara Hijau Lestari berhenti dan tidak menerima pembelian sawit untuk sementara waktu.

Kami memahami jika hal ini akan berdampak dan akan merugikan masyarakat luas, mewakili CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) kami memohon maaf dan memohon doa agar perusahaan dapat berjalan dan beroperasi kembali sebagaimana mestinya.

CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) adalah murni perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang selama ini telah ikut membantu jalannya perekonomian masyarakat dalam pembelian dan pengelolaan Tanda Buah Segar (TBS) dan tidak tersangkut dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Timah yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(Jon)