Siap-Siap! Satpol PP akan Bongkar Papan Reklame Tak Berizin

PANGKALPINANG, LASPELA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang akan menindak tegas tiga papan reklame tak berizin. Pemilik papan reklame ini sudah diperingatkan berkali-kali namun masih tetap membandel.

Kepala Satpol PP Efran mengintruksikan untuk membongkar tiga papan reklame yang tidak menggubris Surat Peringatan (SP) 1,2 dan 3.

Pihaknya akan memberikan tiga surat peringatan secara bertahap kepada pihak CV Gersang dan CV Alumada Karya Pratama yang belum memiliki izin mendirikan papan reklame tersebut, sesuai arahan dari Pj Wali Kota Pangkalpinang.

“Apabila ketiga surat peringatan itu tidak diindahkan, maka kami akan melakukan pembongkaran,” katanya, Kamis (2/5/2024).

Satpol PP akan memberikan waktu selama 11 hari dari terbitnya surat peringatan yang dikirimkan, setelah itu jika tidak diindahkan pihaknya akan membongkar papan reklame tersebut.

“Sebelumnya CV Gersang memang sempat mengajukan berkas pembuatan izin, namun dikembalikan lagi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) karena belum memenuhi aturan,” ujarnya.

Dinas PUPR pun meminta untuk segera diperbaiki karena untuk posisi tempat tersebut dalam hal ini tidak sesuai dengan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2016.

Sementara untuk CV Alumada sampai sekarang belum mengajukan pembuatan izin ke Dinas PU Kota Pangkalpinang. “Kami benar-benar akan bertindak tegas terkait hal ini,” pungkasnya.(dnd)