PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang menegaskan tidak ada aturan terkait seragam baru yang diinstruksikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI).
Kepala Dindikbud Kota Pangkalpinang, Erwandy mengatakan jika sampai sekarang peraturan terkait seragam sekolah hanya menggunakan aturan baru yang dikeluarkan pada tahun 2023 yaitu terkait penggunaan pakaian adat.
“Mengenai seragam baru jadi sesuai aturan yang baru terkait penggunaan pakaian adat itu tahun 2023, kalau kemarin beredarnya desain-desain jenis pakaian yang milenial-milenial, itu hanya hoax saja,” katanya, Kamis (2/5/2024).
Hingga saat ini, seragam sekolah baik Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih sama yaitu seragam putih merah dan putih biru. “Kami tegaskan berita itu tidak benar, kalau untuk baju adat sendiri memang sudah kita lakukan itu ada Permendikbudnya,” ujarnya.
Pakaian adat yang menjadi kewajiban di hari Kamis ini pun diakui Erwandy tidak terlalu muluk-muluk dan tidak mesti harus baju baru. “Kalau yang laki-laki kan pakai baju telok belango, dimana baju itu adalah baju keseharian kita sholat sehingga tidak usah pakai baju baru yang penting dipakai pada hari Kamis, untuk perempuannya itu baju kurung,” tuturnya.
Sampai saat ini, Erwandy mengatakan jika tidak ada keluhan dari orang tua dan pihaknya menyerahkan kebijakan penuh kepada satuan pendidikan supaya penggunaan baju adat tidak memberatkan orang tua. “Ini wajib kita patuhi karena ini aturan dari Permendikbud nah aturan ini lebih kuat dibandingkan hanya sekedar Perwako,” pungkasnya. (dnd)