BANGKA BARAT, LASPELA – Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) mengamankan 3 orang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RO (21), AS (26), serta satu orang anak dibawah umur berinisial AF (17).
Awalnya RO dan AF diamankan polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba di Pemakaman dekat RSUD Sejiran Setason Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada 23 April 2024 lalu.
“Setelah itu, anggota kira melakukan penggeledahan di Kampung Sinar Menumbing, Air Belo, Kecamatan Mentok dan ditemukan 19 paket berisikan butiran putih,” kata Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Senin (29/4/2024).
Kemudian dari kicauan kedua tersangka, polisi melakukan penggerebekan kediaman AS, di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, dan ditemukan 9 paket diduga sabu-sabu.
“Barang bukti yang kami amankan dari tiga orang ini, sebanyak 28 paket secara total diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 12,22 gram, kemudian alat timbang digital dan plastik klip,” ucapnya.
Saat ini semua barang bukti dan para tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat, guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka RO dan AF dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
“Sedangkan tersangka AS, dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” ujarnya. (oka)