PANGKALPINANG, LASPELA – Gonjang-ganjing sektor pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) beberapa bulan terakhir mengakibatkan pendapatan sektor perpajakan mengalami kontraksi.
Kepala Perwakilan Kemekeu Bangka Belitung sekaligus Kepala Kanwil DJPb Babel, Edih Mulyadi menyebutkan penerimaan perpajakan terealisasi Rp643,30 M, terkontraksi 1,62 persen dari realisasi tahun sebelumnya. Kontribusi Penerimaan Perpajakan terbesar bersumber Pajak Dalam Negeri, terutama PPN Rp341,72 M dan PPh Rp290,16 M.
Di sisi lain, Pajak Perdagangan Internasional yang terdiri dari Bea Masuk dan Bea Keluar terealisasi sebesar Rp2,26 M.
“Untuk sektor perpajakan ini tercatat pada awal tahun 2024 hingga 31 Maret 2024 yakni Triwulan Pertama mengalami kontraksi, hal ini lantaran penurunan pembayaran masa atas jasa pada industri pengolahan sektor timah,” katanya
pada konferensi pers Kinerja Fiskal dan Ekonomi Regional Provinsi Babel, yang berlangsung di DJPb Pangkalpinang, Senin (29/4/2024) sore.
Secara keseluruhan kata dia, pendapatan regional Bangka Belitung sampai dengan 31 Maret 2024 telah terealisasi sebesar Rp720,20 M atau 19,38 persen dari target 2024.
Kinerja Pendapatan dan Belanja Daerah untuk periode sampai dengan 31 Maret mengalami pertumbuhan. Pertumbuhan pendapatan disebabkan karena terjadinya peningkatan pendapatan transfer dan pendapatan asli daerah utamanya pajak daerah.
“Pertumbuhan belanja disebabkan karena pertumbuhan belanja operasi dan transfer pemerintah daerah,” ujarnya.
Namun demikian, dirinya tetap optimis pertumbuhan ekonomi Babel ini selaras dengan tumbuhnya belanja pemerintah pusat sebesar 16,07 persen.
“Meski di tengah kondisi guncangan timah saat ini, saya tetap optimis ekonomi tumbuh karena dari sisi belanja pemerintah sampai Maret ini tumbuh sampai 16 persen, memang ekspor timah pada Januari Februari tidak ada, tapi Maret April ini sudah mulai ada,” sebutnya.
Menurutnya, dengan adanya proses tata kelola timah saat ini dapat menjadi peluang yang baik untuk Babel bisa meningkatkan sektor perpajakan.
Namun, apabila tidak dimanfaatkan dengan baik dikhawatirkan proses tata kelola timah malah menjadi ancaman serius, yang dapat membuat perekonomian Babel makin amburadul.
“Proses tata kelolah timah ini sekaligus peluang dan ancaman juga. Tapi kalau ini momentum yang dimanfaatkan, banyak hal akan positif terutama dari sisi penerimaan pajak, tapi kalau ini tidak dimanfaatkan maksimal atau baik maka akan sebaliknya,” ungkap Edih.
Untuk itu, dirinya menyebutkan perlu langkah-langkah strategis yang harus dilakukan saat ini sepeti antisipasi pengaruh kasus korupsi tata niaga timah terhadap penerimaan negara di Bangka Belitung, baik di sektor perpajakan maupun bea cukai.
“Dan kita juga mendorong Pemda untuk mengupayakan percepatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Kementerian ESDM dan Persetujuan Ekspor (PE) oleh Kementerian Perdagangan untuk smelter-smelter timah,” jelasnya.
Selain itu, ditambahkan Edih, dalam rangka memitigasi krisis ekologi Babel, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat menerapkan moratorium izin-izin penambangan timah dalam rangka mendukung penegakan hukum dan pemulihan lingkungan berbasis kearifan lokal.
“Jadi pemerintah pusat maupun daerah dapat menerapkan moratorium izin-izin penambangan timah ini, sebagai upaya dalam mendukung penegakan hukum dan pemulihan lingkungan,” tutupnya.(chu)