Bobol Toko, Arjun Akui untuk Bayar Hutang dan Judi Slot

 

SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka bersama The Rabbit Hunter Polsek Sungailiat berhasil meringkus Map alias Arjun (25) pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama itu ditangkap saat berada di penginapan Jalan Syafri Parman, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kasat Reskrim Polres Bangka Akp Ogan Arif Teguh Imani seizin kapolres Bangka AKBP Toni Sarjak mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu setelah dirinya menerima laporan dari masyarakat yang mengalami pencurian dengan pemberatan.

Mendapat laporan tersebut, Tim Kelambit Opsnal Polres Bangka bersama The Rabbit Hunter Polsek Sungailiat bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Tidak sampai 24 jam, Tim berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di penginapan di jalan Syafri Rahman Sungailiat.

“Dari pengakuan pelaku bahwa benar telah melakukan pencurian di Jalan Muhidin Air Anyut Sungailiat dan pelaku mengaku masuk ke dalam toko dengan cara mendorong dengan kedua tangan, sehingga pintu belakang toko tersebut rusak,” kata Akp Ogan Arif Teguh Imani, Senin (29/4/2024).

Dalam aksinya, pelaku telah mengambil sejumlah uang tunai, dan berbagai macam merk rokok. Selain itu, diduga pelaku juga merusak kotak amal kaca yang ada di toko tersebut.

“Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutang dan bermain judi slot,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku Arjun patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (mah)