KPU Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada Tahun 2024, Pembentukan PPK dan PPS

PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dengan agenda pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta penggunan aplikasi Siakba pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota, Jumat (26/4/2024). .

Sosilisasi ini digelar di Aula Pertemuan Kecamatan Rangkui, yang dihadiri langsung oleh Camat Rangkui Muhammad Subhan. Narasumber pada sosialisasi ini diisi oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Tri Pertiwi.

Dalam paparanya Sri menjelaskan beberapa tujuan digelarnya sosialisasi ini diantaranya untuk memetakan dan mengantisipasi permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan Badan Adhoc Pilkada.

“Dengan ini untuk menyamakan presfektif dalam membangun langkah strategis yang tepat bagi KPU dalam mengelolah badan Adhoc dan juga untuk mendapatkan gambaran stakeholder yang perlu dilibatkan dalam menyusun kebutuhan Badam Adhoc dalam Pilkada 2024,” ujarnya.

Dalam persiapan Pilkada 2024, KPU masih perlu untuk mempersiapkan kebijakan-kebijakan strategis didalam pengelolaan badan Adhoc agar dapat memberikan dukungan maksimal dalam kesuksesan setiap tahapan.

Tri juga menjelaskan beberapa tahapan dalam prekrutan anggota PPK mulai dari pengumuman pendaftaran dan akhir pendaftaran yang dibuka pada tanggal 23 April hingga 29 April.

Ia juga menjelaskan syarat-syarat bagi peserta yang ingin mendaftar PPK, diantaranya berpendidikan paling rendah SMA sederajat, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Ia juga menjelaskan tentang tahapan pembentukan badan Adhoc pertama pihaknya akam membentuk PPK, lalu PPS kemudian Pantarlih dan terkahir KPPS. “Untuk sekarang kita buka yang PPK dulu, nanti disusul yang PPS,” katanya.

Sementara itu, Camat Rangkui Muhammad Subham  mengapresiasi sosialisi yang dilakukan oleh KPU. “Memang PPK dan PPS perlu dibentuk untuk Pilkada serempak, dan untuk peserta PPK dan PPS juga kali ini berubah, sebelumnya maksimal dua kali, sekarang berapa kalipun boleh,” ujarnya.

Ia berharap dengan sosialisasi ini akan diumumkan dengan masyarakat, agar masyarakat tahu ada perekerutan PPK dan PPS. “Jadi mereka yang mau ikut segera mendaftarkan dirinya, jadi mari kita sebarkan informasi ini,” tutupnya. (dnd)