Kini, PPK PPS dan KPPS Dapat Jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait adanya jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota Adhoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal ini berbeda dari Pemilihan Umum (Pemilu) kemarin dimana badan Adhoc tidak mendapatkan cover baik dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Hal ini merupakan instruksi dari KPU RI, tentu dengan adanya ini sangat baik, karena kita tahu Pemilu kemarin banyak anggota yang jatuh sakit,” katanya, Jumat (26/4/2024).

Dengan adanya cover ini para anggota badan adhoc nanti tidak perlu khawatir lagi, karena BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sudah ditanggung KPU.

“Dari pengalaman Pemilu kemarin pun banyak yang sakit namun mereka tidak punya BPJS, dengan ini kita bisa meyakinkan kepada masyarakat yang mau mendaftar bahwa nanti mereka punya jaminan kerja loh, keselamatan kerja dan kesehatannya,” ulasnya.

Selain itu aturan baru dari KPU sendiri ialah tidak ada jumlah maksimal bagi peserta PPK, PPS dan KPPS yang mau ikut bergabung, sebelumnya peserta hanya boleh mendaftar PPK, PPS dan KPPS maksimal 2 kali.

“Sekarang tidak ada lagi jumlah maksimal mendaftar itu, sehingga yang sebelumnya sudah dua kali ikut PPK, PPS dan KPPS mau mendaftar juga tidak apa-apa kalau mau daftar lagi, yang penting memenuhi syarat  sudah ditetapkan oleh KPU RI,” tuturnya.

Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang tidak lulus SMA sederajat juga bisa menjadi anggota KPPS jika di wilayahnya tidak lulusan SMA sederajat yang mendaftar.

“Asalkan dia bisa baca dan tulis, namun jika di wilayahnya ada lulusan SMA sederajat yang mendaftar maka lulusan SMA sederajat akan diutamakan dulu,” tutupnya. (dnd)