SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Kelambit Satuan Reskrim Polres Bangka berhasil meringkus dua orang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kedua pelaku yang diketahui bernama Az alias Andi (41) merupakan residivis dan So alias Steven (23) itu dibekuk polisi usai melakukan pencurian di enam tempat kejadian perkara (TKP).
Dimana TKP pertama dilakukan di Jalan Cendrawasih Kecamatan Sungailiat, kemudian di Kelurahan Kuday Sungailiat, dan di Klenteng Dwi Bakti Kecamatan Merawang.
Selain itu, pelaku juga melakukan aksinya di Kelenteng Jalan Lubuk Kelik Sungailiat, salah satu Toko di Kelurahan Parit Padang, dan Kelenteng di Merawang.
“Penangkapan terhadap dua orang pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat, dimana dirinya mengalami pencurian. Atas laporan itu, kemudian Tim Kelambit Opsnal Sat Reskrim langsung mendatangi TKP dan mencari informasi tentang kejadian tersebut,” kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas Akp Zulkarnain, Jumat (26/4/2024).
Pelaku berhasil diamankan polisi saat berada di Lingkungan Nelayan, Sungailiat, Kamis (25/4/2024).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1.125.000, satu unit Hp Samsung J1 Mini warna silver, satu unit HP Xiomi warna silver, satu unit Hp Xiomi warna silver, satu buah magicom, satu pasang sepatu warna coklat, satu buah tang jepit, satu buah kuncil L, satu buah obeng, dan satu buah lampu emergency.
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai macam rokok diantaranya Surya 16 sebanyak 7 bungkus, Surya 12 sebanyak 3 bungkus, Sampoerna 16 sebanyak 20 bungkus, In mild Merah 5 bungkus, In Mild Hijau 5 bungkus, Djarum Super 3 bungkus, A Satu 3 bungkus, Dji Sam Soe hitam 4 bungkus, Northon 7 bungkus, Dunhild 7 bungkus, Sampoerna Kretek 6 bungkus, Cello 10 bungkus, Raptor 4 bungkus, Dunhild Hitam 6 bungkus, dan Djitoe Spesial 1 bungkus.
Dari pengakuan keduanya, aksinya itu dilakukan pada tengah malam sekitar pukul 00.30 WIB, 01.00 WIB hingga 02.00 WIB.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (mah)