Dalam sambutannya Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan sesuai UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BPH Migas memiliki fungsi melakukan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM & pengangkutan Gas Bumi melalui pipa serta melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM dan Gas Bumi dapat terjamin diseluruh wilayah NKRI serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
Menurut Erika kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk sinergitas BPH Migas dan DPR RI khususnya Komisi VII sebagai mitra kerja BPH Migas untuk lebih mengintensifkan dan mengoptimalkan pelayanan pendekatan langsung kepada masyarakat untuk membangun pemahaman dan edukasi sehingga kegiatan Hilir Migas semakin dipahami masyarakat.
”Semoga terselenggaranya sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan dan menjadi sarana diskusi dan solusi dari setiap permasalahan di lapangan terutama terkait penyediaan distribusi BBM,” ungkap Erika.
Pada kesempatan yang sama Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Zibali Hisbul Masih juga menyampaikan bahwa Pertamina berkomitmen menyediakan seluruh kebutuhan energi bagi masyarakat dan pelanggan dalam setiap aspek kehidupan.
Leave a Reply