PANGKALPINANG, LASPELA – Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya membuka Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang ke-15 masa persidangan dua tahun 2024. Rapat ini memenuhi kuorum setelah menunggu satu jam dari jadwal seharusnya.
Agenda pokok Rapat Paripurna ini sebagai laporan hasil kerja pansus 7 pansus 8 dan pansus 9, lalu keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap LKPJ Wali Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023.
“DPRD telah membentuk panitia khusus yang membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Pangkalpinang Tahun anggaran 2023,” katanya, Rabu (24/4/2024).
Pansus tujuh membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Pangkalpinang tahun 2023 mengenai pendapatan daerah, lalu Pansus delapan membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Pangkalpinang Tahun anggaran 2023 mengenai belanja daerah.
Pansus sembilan membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023 mengenai realisasi dan capaian kinerja pemerintah daerah laporan hasil pembahasan pansus tersebut berupa rekomendasi sebagai catatan strategis yang berisikan saran masukan dan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Tiga capaian yang menjadi hasil pelaksanaan tugas ialah capaian pelaksanaan program-program kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, lalu kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, tiga tindak lanjut rekomendasi DPRD Tahun anggaran sebelumnya hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 15 pasal 16 dan pasal 20 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2018 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah,” pungkasnya. (dnd)