Kelola Aset Sitaan, Kejagung Koordinasi dengan Kementerian BUMN dan BPKP

 

PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terkait pengelolaan aset pada lima smelter timah yang disita penyidik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Hal ini disampaikan Amir Yanto dalam konfrensi pers terkait perkembangan terkini penanganan penyidikan perkara timah dan tata kelola smelter timah yang disita oleh Tim penyidik pada Jampidsus Kejagung RI, yang digelar di kantor Gubernur Bangka Belitung, Selasa (23/4/2024).

“Kita segera berkoordinasi dan merapatkan aset sitaan ini pada lima smelter timah ke Kementerian BUMN,” ujarnya.

Amir mengatakan, dalam pengelolaan aset di lima smelter sitaan ini, Kejagung tidak hanya berkoordinasi dengan Kementerian BUMN tetapi juga dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.

“Kita juga akan merapatkan dengan BPKP, karena ini menyangkut banyak, apakah ini menyangkut smelter, pengelola dan lainnya,” ungkapnya.

Lanjutnya, kasus korupsi tata niaga timah ini juga banyak aspek, baik aspek yuridis, keuangan dan lainnya.

“Mudah-mudahan prosedur pengelolaan aset sitaan smelter ini cepat selesai. Jangan sampai merugikan masyarakat pekerja di usaha ini,” sebutnya.

Menurut Amir, dalam rapat lintas instansi hari ini difokuskan pengelolaan aset di lima smelter timah yang disita. Jangan sampai aset-aset ini menjadi bisa menjadi besi tua dan menurunkan nilai tersebut.

“Pengoperasional smelter ini nanti, apakah mengambil bahan baku IUP dari perusahaan yang disita sendiri atau dari IUP-IUP perusahaan lainnya yang legal,” tutupnya.(chu)