Kejagung RI Beri Sinyal, Smelter Sitaan Beroperasi Kembali

* Dorong Percepatan Tata Kelola Timah

PANGKALPINANG, LASPELA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan lima smelter timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap dikelola, agar aset tersebut tidak rusak dan mengalami penurunan nilai.

Pasalnya Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap lima smelter yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terkait dengan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Adapun lima perusahaan smelter tersebut yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) di wilayah Kota Pangkalpinang, dan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) di Sungailiat Kabupaten Bangka.

“Aset sitaan ini tetap dikelola agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat,” kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto
usai rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter sitaan di ruang pasir padi kantor Gubernur Babel, Selasa (23/4/2024).

Dia menyebutkan, saat ini sebanyak 30 persen masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih mengandalkan timah untuk perekonomian keluarganya, sehingga penambangan ini harus bersifat legal.

“Pasalnya, smelter yang disita tersebut mempunyai nilai ekonomi yang cukup besar dan berdampak luas bagi sektor ekonomi masyarakat jika dibiarkan terbengkalai,” katanya.

Amir menjelaskan, bagi penambangan ilegal barang kali untuk sedapat mungkin pihak-pihak terkait untuk secepat mungkin mencari solusi agar mereka menambang secara legal, sehingga usaha penambangannya tidak melanggar aturan berlaku.

“Maka itu kita adakan rapat koordinasi supaya harapannya adalah aset barang bukti ini tetap operasional sehingga masyarakat maupun kegiatan ekonomi yang ada selama ini agar bisa tetap jalan seperti sebelumnya,” harapnya.

“Alhamdulillah seluruh peserta rapat mendukung penuh upaya-upaya aset ini bisa operasional dan perbaikan tata kelola timah kedepan, termasuk didalamnya akan diiventarisasi kegiatan-kegiatan tambang yang belum memiliki legalitas agar stakeholder yang ada bisa memfasilitasi agar penambang rakyat yang belum memiliki legalitas menjadi legal,” sambungnya.

Menurut Amir, penambangan timah secara legal ini tentunya akan mengurangi kerusakan ekologi dan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini.

“Kegiatan rapat kali ini sebagai tindaklanjuti terkait adanya penyitaan lima smelter di Pulau Bangka ini,” jelasnya.

Rapat lintas bidang ini dihadiri pihak Kejagung Bidang Pemulihan Aset, Jampidus, Jamintel, dihadiri Deputi Hukum Kementerian BUMN, Dirut PT Timah, Direktur Investigasi BPKP dan Fokopimda Bangka Belitung, diantaranya Pj Gubernur Bangka Belitung, Kapolda, Danrem 045/Gaya, Danlanal Babel.

Selain itu, rakor tertutup terkait penyitaan smelter ini juga dihadiri Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kepulauan Babel, Dandrem O45, Danlanal, Danlanud dan Forkopimda Kepulauan Bangka Belitung.(chu)