Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah, Kejagung Sita Lima Smelter, Periksa 148 Saksi dan Tetapkan 16 Tersangka

PANGKALPINANG, LASPELA – Dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI telah memeriksa 148 saksi dan menetapkan 16 tersangka yang terkait langsung dengan tindak pidana.

“Satu orang itu adalah menghalang halangi penyidikan, nah jadi tentu kita mengharapkan semua pihak agar proses penanganan perkara ini bejalan lancar, meskipun tidak terkait dengan tindak pidananya, tapi undang-undang memberikan ancaman pidana bagi yang menghalang-halangi, nah kan rugi dia tidak terlibat tapi menghalang-halangi, ini ada satu. Jadi jumlah tersangkanya 16 orang,”
kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Amir Yanto dalam konferensi pers terkait perkembangan terkini penanganan penyidikan perkara timah dan tata kelola smelter timah yang disita oleh Tim penyidik pada Jampidsus Kejagung RI, yang digelar di kantor Gubernur Bangka Belitung, Selasa (23/4/2024).

Dia menyebutkan, dalam beberapa hari terakhir ini, penyidik Kejagung telah menyita lima smelter timah di Babel dan diharapkan bisa tetap melakukan operasional.

“Kemudian sudah disita untuk di wilayah Provinsi Bangka Belitung ini, penyidik baru saja beberapa hari ini menyita 5 smelter yang tadi kita rapatkan agar bisa tetap dioperasionalkan, tentu saja ada mekanisme yang akan dibahas lebih lanjut. Dan beberapa perlengkapan eksvacator dan lain-lain,” tutupnya.(chu)