IPR di Babel Terkendala Juknis, Masih Digodok  Kementerian ESDM

PANGKALPINANG, LASPELA – Terkait Izin Penambangan Rakyat (IPR) sebagai salah satu solusi dalam pengelolaan timah illegal di Bangka Belitung masih harus menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian ESDM untuk segera menerbitkan Juknis tersebut.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA dalam dalam konfrensi pers terkait perkembangan terkini penanganan penyidikan perkara timah dan tata kelola smelter timah yang disita oleh Tim penyidik pada Jampidsus Kejagung RI, yang digelar di kantor Gubernur Bangka Belitung, Selasa (23/4/2024).

Dirinya meminta Kementerian ESDM Republik Indonesia segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Izin Penambangan Rakyat (IPR), agar masyarakat bisa menambang secara legal.

“Setelah Juknis keluar baru kita akan membentuk tim untuk menerbitkan IPR sesuai dengan kriteria atau indikator yang kita bangun. Tentu kita nanti akan meminta pendapat hukum serta asistensi dari kejaksaan supaya dari awal itu sudah benar prosesnya,” ujarnya.

Dikatakan Safrizal, penerbitan Juknis IPR ini sebagai langkah pemerintah daerah dalam memberantas penambangan bijih timah ilegal yang merusak lingkungan, ekologi dan masalah sosial lainnya.

“Tentu juga pengawalan-pengawalan lain, termasuk Off Takernya siapa, apakah PT Timah ataukah 20 PT yang lain yang memiliki IUP di Bangka Belitung, termasuk itu yang kita tunggu petunjuk teknis dari Kementerian ESDM,” katanya.

Lanjutnya, Pemprov Babel juga akan meminta pendapat hukum dan eksistensi dari kejaksaan, agar dari awal pembentukan IPR ini sudah benar prosesnya.

“Kita masih menunggu Juknis IPR ini termasuk pembeli hasil penambangan bijih timah dari tambang-tambang timah rakyat yang legal ini,” sebut Safrizal.

Menurutnya, IPR ini tentunya tidak memiliki smelter untuk mengelola bijih timah. Apakah nantinya PT Timah Tbk atau 20 smelter yang memiliki IUP untuk menampung hasil tambang rakyat ini.

“Juknis ini yang sekarang ini kita tunggu. Oleh karena itu, diminta Kementerian ESDM untuk segera menerbitkan Juknis IPR ini,” tutupnya.(chu)