Walhi dan Warga Geruduk Kantor Gubernur Babel, Sampaikan Protes Soal Pertambangan dan Kerusakan Lingkungan

PANGKALPINANG, LASPELA – Ratusan massa aksi damai yang tergabung dari Walhi Babel, mahasiswa dan masyarakat di Desa Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah menggeruduk Kantor Gubernur Babel, Senin siang (22/4/2024).

Direktur Walhi Babel, Ahmad Subhan Hafiz, mengatakan tujuan mereka datang ke Kantor Gubernur Babel ini ingin menyampaikan aspirasi kepada Pj Gubernur Babel dalam aksi damai sehubungan peringatan Hari Bumi tahun 2024.

“Kami ingin minta pemerintah mencabut izin baik itu di pesisir maupun di laut karena itu ada ekosistemnya, tumbuh karang dan segala macam. Kami juga minta pencabutan izin IUP UKHTI di Bangka Barat yang tanah rakyat suku Jering dan 39 Desa,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah Provinsi Babel untuk melanjutkan rekomendasi izin tersebut.

“Ya, tentu saja ada bersinggungan dengan PT Timah dan hari ini Walhi sendiri menyebutkan PT Timah gagal mengelola Sumber Daya Alam (SDA) di Provinsi Babel,” cetusnya.

Menurutnya, saat ini seluruh masyarakat sudah banyak tahu tersangka yang terlibat dalam kasus pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015-2022 yang bersinggungan langsung dengan PT Timah Tbk dan melibatkan orang dalam.

“Kita ketahui sekarang ada 16 orang tersangka, yang melakukan praktik korupsi dan juga berkesinambungan langsung dengan perusahaan PT Timah Tbk,” tuturnya.

Lanjutnya, terkait moratorium pertambangan ada tiga hal penting yakni stop IUP baru, review dan evaluasi perizinan yang ada, kemudian agenda pemulihan harus dipercepat.

“Walhi juga meminta pencabutan izin HTI milik PT BRS, supaya ada rekomendasi dari Pemprov Babel kepada kementerian,” tegasnya ya.

Terkait gejolak atau penolakan masyarakat terkait pertambangan timah di Batu Beriga Kabupaten Bangka Tengah,  Hafiz menyebutkan bahwa perjuangan masyarakat sudah lama untuk melakukan penolakan aktivitas pertambangan. Meskipun masuk ke Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, namun hampir 90 persen masyarakat Beriga bergantung kepada sumber daya alam yang ada di laut.

“Tahun 2020 di RZBP3K diakomodir lah kepentingan pertambangan, saya tidak tahu bahwa ada politisi di Provinsi Kepulauan Babel terutama bisnis pertimahan atau tidak. Cuma mereka tidak berpihak kepada nelayan Batu Beriga, kami meminta hari ini penghapusan IUP di perairan Batu Beriga,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada pihak SDM dan BKPM, untuk segera mengevaluasi seluruh perizinan terutama di wilayah laut karena Rp271 Triliun hanya terhitung dari ekosistem daratan yaitu di kawasan hutan maupun non kawasan hutan.

“Kami minta pihak terkait untuk mengevaluasi seluruh perizinan yang ada, khususnya yang memiliki IUP dan permasalahan pertimahan di Provinsi Babel ini bisa terselesaikan,” tutupnya.(chu)