Pemprov Babel Sepakati Lima Tuntunan Pengunjuk Rasa, Tolak Tambang Beriga hingga Cabut Izin HTI

PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj)
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Safrizal Zakaria Ali menandatangani komitmen yang menjadi tuntutan pengunjuk rasa di halaman Kantor Gubernur, Pangkalpinang, Senin siang (22/4/2024).

Tuntutan  itu disampaikan ratusan massa yang tergabung dari sejumlah organisasi diantaranya Walhi, GMNI, Himapol UBB, Forum Keadilan Pecinta Teluk Kelabat Dalam, Sangpuan Indonesia, Forum Nelayan Bagan, Persatuan Nelayan Batu Beriga, Komunitas Pecinta Alam Belinyu, BEM Polman Babel, BEM KM Fisip UBB, Forum Kerja Wilayah Kelola Rakyat Bangka Barat dan DEMA IAIN SAS Babel.

Aspirasi massa diterima langsung oleh Safrizal saat menemui ratusan aksi massa. ia mengatakan tujuan mereka menyampaikan aspirasi tersebut karena lokasi tersebut terlalu dekat dengan tempat para nelayan keluar masuk dan aktifitas pencarian ikan.

“Sehingga mereka datang kesini untuk menyampaikan aspirasi tidak setuju terhadap rencana penambangan timah disitu,” ujarnya kepada awak media.

Safrizal menegaskan, kepada perusahaan yang sudah memiliki IUP di Perairan Beriga, untuk tidak melakukan aktifitas jika belum ada kesepakatan antara masyarakat dengan perusahaan tambang.

“Pemilik IUP dipersilakan untuk tidak memaksakan keinginan menambang, jika belum ada kesepakatan bersama,” cetusnya.

Lanjutnya, mengenai penyetopan IUP, pihaknya akan sampaikan kepada Kementerian ESDM dan investasi untuk menyetop dulu sementara waktu.

“Pemberian IUP baru yang ada aja sedang proses penegakan hukum, jadi ini masih berjalan sambil kita menyelesaikan masalah-maslah yang ada saat ini oleh Kejagung jadi kita stop dulu walaupun ada resiko karena masyarakat kita sangat bergantung dengan timah,” terangnya.

Kemudian menanggapi penertiban di Teluk Kelabat Dalam, diakuinya setiap ada informasi terkait aktifitas pertambangan, selalu diminta kepada APH untuk ditertibkan, namun belum 100 persen.

“Para aksi massa damai tersebut meminta kepada pemprov dan instansi terkait agar menyetop tambang ilegal di Teluk kelabat dalam. Dan dari hasil laporan Polda terdapat 200 ponton. Dan dari Desa Rinding Panjanv 20-30 ponton dan setiap ada informasi ini segara saya sampaikan ke APH agar segera dibereskan meski belum 100 persen,” sebutnya.

“Termasuk di Desa Muara jelitik kita kesana dan kita  lihat banyaknya ponton di Muara jelintik dan hari ini sudah dibuka alurnya dan ponton2 sudah menghilang karena Pak Kapolda mengultimatum akan menindaktegas tambang-tambang ilegal, jadi sedang berjalan penindakan tegas oleh Kejagung dan Polda Babel serta Kejati Babel,” sambung Safrizal.

Selain itu, ada juga aspirasi untuk mengevaluasi IUP existing di Babel dan ini akan kita evaluasi karena banyak kasus hukum yang terjadi.

“Dan ada tambahan diluar Desa Beriga yang menyampaikan keberatan terhadap PT BRS di Kabupaten Bangka Barat yang mana kita akan kirim surat ke kepada Dirjen Gakkum KLHK bahwa masyarakat keberatan kehadiran PT itu di sektor perkebunan,” katanya.

Safrizal menambahkan, mengenai Perda RTRW Babel saat ini masih dalam proses pengkajian di DPRD.

“Kami akan minta DPRD untuk dikaji secara mendalam, supaya benar-benar tidak ada permasalahan kedepannya,” tutupnya.

Berikut lima komitmen yang bakal dilakukan Pemprov Babel:

1. Menyetujui penolakan eksploitasi di Perairan Beriga, Kabupaten Bangka Tengah,  hal ini disebabkan masyarakat tidak setuju karena kawasan itu merupakan zona nelayan mencari ikan.
2. Menyetop adanya pemberian IUP baru bagi perusahaan tambang di Babel.
3. Meminta Gubernur dan Forkopimda menghentikan tambang ilegal di Teluk Kelabat Dalam di Kabupaten Bangka.
4. Kemudian mengevaluasi IUP eksisting yang ada  Babel.
5. Meminta kepada KLHK untuk mencabut izin PT BRS yang ada di Kabupaten Bangka Barat.(chu)