PANGKALPINANG, LASPELA – Pejabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan mengintruksikan kepada lurah untuk dapat menangani dan menyelesaikan permasalahan di wilayahnya sendiri.
Lusje mengaku heran karena ada beberapa keluhan masyarakat yang datang langsung ke dirinya maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Miego.
Ia menegaskan, lurah haruslah dapat menyelesaikan permasalahannya sendiri, harus tahu permasalahan apa saja yang terjadi pada warganya.
“Jika masyarakat langsung ke saya atau ke Sekda, berarti Lurah tidak tahu dengan permasalahan tersebut dan tidak paham cara penyelesaiannya,” ujarnya, Kamis (18/4/2024).
Kecamatan pun mempunyai peran penting, jika kelurahan tersebut tidak bisa menyelesaikan maka harus dibawa ke kecamatan, jikapun kecamatan tidak bisa menyelesaikan baru ke OPD bersangkutan.
“Sehingga jelas rulesnya seperti apa, lurah harus peka dengan yang terjadi, contohnya seperti permasalahan sampah, banjir serta permasalahan lainnya yang dikira bisa diselesaikan di kelurahan maka selesaikan lah,” katanya.
Berbicara struktur organisasi, sambung Lusje memang lebih enak jika langsung melihat ke kabupaten dan kota, karena dari situ ada dimulai dari RT/RW, lurah dan camat.
“Dengan adanya ini kita bisa menjangkau masyarakat dengan penyelenggara Pemerintah kita, bisa melihat bergeraknya masyarakat, apa yang dibutuhkan mereka dan menjadi kepentingannya, nah itu semua terlihat,” tukasnya.
Ia berharap, aparat di tingkat kelurahan bisa mengambil kebijakan baik di tingkat kelurahan dan kecamatan, sehingga semua harus peka dengan tugasnya masing-masing. (dnd)