Disnaker Babel Terima Aduan, Ada Perusahaan Tambang Belum Bayarkan THR

PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencacat selama mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 sudah menerima dua pengaduan.

“Kita mulai mendirikan posko pada Kamis (4/4/2024) lalu. Dan sampai sejauh ini kita telah menerima dua  pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idulfitri 2024 ini,” kata Kabid Pengawasan Hubungan Industri (HI) dan Jamsos, Disnaker Babel, Agus Afandi di Pangkalpinang, belum lama ini.

Dia menyebutkan, laporan tersebut masuk lewat posko pengaduan THR yang dibuka oleh Disnaker Babel. Dua aduan diterima itu dari perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.

“Kemarin ada yang masuk dua, sebelum kita libur, dari tersebar. Permasalahannya mereka belum terima THR, sementara itu yang kita terima,” ucapnya.

Namun, Agus mengatakan, dengan kondisi saat ini masih libur kerja, pihaknya akan menindaklanjuti setelah masuk kerja nanti baru diproses. Namun sebelumnya perusahaan tersebut sudah disurati oleh Disnaker Babel untuk mematuhi aturan tentang pembayaran THR.

“Ada juga terkait permasalahan kondisi pertimahan saat ini, perusahaan tidak beroperasi itu belum produksi, itu yang bermasalah dengan THR itu,” ujarnya.

Dirinya menegaskan apabila perusahaan kedapatan tidak membayar THR pekerja sesuai aturan maka akan dikenakan sanksi hingga yang terberat berupa pencabutan usaha.

“Kalau memang ada akan kita proses sampai mereka (perusahaan) membayar, atau tidak nanti akan dikenakan sanksi. Sanksi-nya sanksi administratif, dari mulai pembatasan hingga pemberhentian usaha, dan denda yang pertama yakni 5 persen,” tegasnya.

Berbicara tahun lalu, Agus menyebut ada kurang lebih 9 perusahaan yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR.

“Sejauh ini mematuhi ya, tahun kemarin ada 9 perusahaan. Tetapi setelah diproses, semuanya sudah memenuhi. Kasusnya itu ada yang karena cuma setengah bayar, dicicil, padahal kan tidak boleh, itu karena mereka tidak membaca aturan,” ungkapnya.

Agus menambahkan, perusahaan tersebut terdiri dari berbagai level baik kecil hingga menengah dan kebanyakan bergerak di sektor jasa.

“Tahun lalu itu dari perusahaan kecil hingga menengah, kebanyakan dari mereka bergerak dari sektor jasa,” tutupnya.(chu)