Disnaker Babel Belum Terima Laporan Adanya PHK Karyawan Sektor Pertambangan

PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) belum menerima adanya aduan terkait beredarnya isu bahwa banyak pekerja di sektor pertambangan yang dirumahkan.

Pasalnya, dalam dua bulan terakhir ini beredar isu bahwa banyak dari pekerja yang bekerja di sektor tambang terpaksa dirumahkan akibat imbas dari tidak beroperasinya perusahaan smelter timah yang ada di Bangka Belitung.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Disnaker Babel, Agus Afandi menyebutkan, hingga saat ini dari Disnaker Babel masih belum menerima aduan resmi terkait persoalan dirumahkannya para pekerja tersebut.

“Terkait perusahaan yang terdampak kasus timah itu, memang baru dirumahkan. Tetapi untuk yang PHK atau yang lain sejauh ini belum ada laporan ke kami,” katanya.

Agus menjelaskan, konteks dirumahkan yang dimaksud ialah ketika pekerja tersebut dirumahkan, akan tetapi mereka sebenarnya masih bekerja dan masih mendapatkan gaji rutin dari perusahaan.

“Dirumahkan itu berarti mereka masih kerja, masih dapat gaji. Itu belum masuk ranah PHK. Cuma biasanya mereka jadinya tidak dapat bonus karena dampak dirumahkan tadi,” ujarnya.

Lanjutnya, sedangkan konteks PHK sendiri memang diartikan sebagai pemutusan hubungan antara perusahaan dan pekerja, sehingga membuat pekerja tersebut tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

“Sedangkan PHK itu putus hubungan, jadi ada hak-hak yang harus dipenuhi. Kalau tidak, nanti biasanya terjadi masalah di antara keduanya,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, untuk mem-PHK karyawannya, perusahaan juga tidak bisa sembarang dalam mengambil keputusan. Karena memang ada aturan yang mendasari terkait persoalan tersebut.

“Jadi PHK-nya ini ada dua yang bisa kita pahami. Kalau karena alasan khusus, maka para pekerja tidak bisa menerima hak atau pesangonnya. Alasan khusus itu seperti pelanggaran pidana, segala macam kepada perusahaan, itu ada yang tidak bisa mereka (pekerja) terima. Tetapi kalau yang PHK-nya karena permasalahan di perusahaan, itu hak yang harus mereka terima memang ada. Itu ada rumus dan perhitungannya,” jelasnya.

Namun begitu, apabila memang didapati para pekerja di Bangka Belitung mengalami PHK, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pekerja berhak untuk mengadu ke Disnaker agar dapat diproses untuk ke depannya.

“Kalau ingin mengadu silahkan ke sini (kantor). Kalau di PHK, hak-haknya tidak dipenuhi, silahkan mengadu ke kita. Tetapi kalau hak nya dipenuhi, berarti ya dak perlu mengadu,” tutupnya.(chu)