PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.
“Posko tersebut resmi di buka pada Kamis (4/4/2024), yang mana saat menjelang lebaran seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Kepala Disnaker Babel, Elius Gani, belum lama ini.
Dikatakan Elius, tujuan posko ini dibuka untuk menampung ataupun menyerap aspirasi dari para pekerja yang merasa mengalami permasalahan terkait pencairan THR-nya.
“Kemarin sudah mulai, jadi kalau para pekerja yang merasa belum dapat THR silahkan mengadu,” katanya.
Dia menyebutkan, pekerja berhak menerima THR saat Lebaran, sehingga seluruh perusahaan berkewajiban untuk memberikannya.
“Posko ini untuk memfasilitasi pekerja mengadukan THR yang wajib dibayar perusahaan,” ucapnya.
Lanjut Elius, delapan posko pengaduan THR Idul Fitri 1445 Hijriyah tersebar di Disnaker Provinsi Kepulauan Babel, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur.
“Kami membuka posko THR ini di kabupaten/kota, karena tidak mungkin pekerja dari kabupaten lain jauh-jauh ke sini untuk mengadu masalah THR ini,” jelasnya.
Elius menegaskan, apabila ada pekerja yang takut untuk melapor, maka dipersilahkan untuk langsung datang ke posko yang sudah disediakan di Disnaker kabupaten/kota masing-masing.
“Kalau namanya mau dirahasiakan, takut diketahui bos, silakan langsung datang ke kantor,” tuturnya.
Selain itu, Posko Pengaduan THR akan buka hingga H+7 lebaran guna memastikan hak pekerja tercukupi selama lebaran.
“Posko ini sampai H+7 dan beroperasi sesuai jam kerja. Kalaupun kantor tutup, tetapi tetap bisa pakai whatsapp, silakan saja,” teranngnya.
Elius menambahkan, Disnaker Babel juga menyediakan pengaduan baik berbasis offline maupun online yang bisa masyarakat akses melalui lama website dan media sosial Disnaker Babel.
“Poskonya di kantor ini juga, ada bannernya, ada nomor telepon, bisa pakai whatsapp, bisa pakai website, instagram, facebok, silahkan mau pakai yang mana. Di kabupaten/kota juga ada, kita lihat ranahnya, kalau mereka (pekerja) tadi masih masuk wilayah kabupaten, maka kita arahkan ke disnaker kabupaten/kota,” tutupnya.(chu)