PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan kegiatan Rapat Evaluasi Publikasi Pengawasan Tahapan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Babel Sahirin mengucapkan terima kasih, kepada seluruh jajaran media yang telah ikut mensukseskan proses tahapan Pemilu 2024 serta ikut melakukan pengawasan dalam bentuk dokumentasi dan publikasi tahapan-tahapan kepemiluan, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Rekan-rekan media yang telah hadir di sini adalah tamu spesial kami, karena telah berpartisipasi mensukseskan Pemilu 2024 khususnya di Bangka Belitung,” ucap Sahirin di depan awak media, Jumat (7/4/2024).
Lanjutnya, mengenai hasil selama proses kepemiluan, mulai dari tahapan kampanye sampai dengan penghitungan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu Babel mendapatkan support berupa pendokumentasian dan publikasi berbagai kegiatan.
“Walaupun dalam proses tahapan, Bawaslu Babel juga mendapatkan beberapa pelanggaran dan juga berbagai laporan, termasuk yang disampaikan melalui beberapa pemberitaan media,” ujarnya.
Ia juga berharap, agar media dan Bawaslu Babel selalu bisa bersinergi untuk menuju Pilkada 2024 mendatang agar dapat lebih terjaga dan solid.
“Saya berharap kita bisa saling bersinergi lagi untuk mensukseskan Pilkada 2024 nanti,” pungkas Sahirin
Selain silahturahmi dengan insan pers, Sahirin juga menyampaikan hasil evaluasi pengawasan Pemilu Serentak 2024. Yang mana catatan pertama mengenai penggunaan teknologi informasi atau aplikasi Sirekap yang digunakan oleh KPU.
“Hal ini lantaran berdasarkan informasi yang kita terima di lapangan ditemukan adanya data manual dan aplikasi. Ke depan teman-teman KPU dalam menggunakan aplikasi ini memang harus diriset dengan baik, apalagi mengenai hasil suara,” jelasnya.
Kedua, Bawaslu Babel juga menyoroti adanya perbedaan tingkat pemahaman dari penyelenggara Pemilu, khususnya adanya perbedaan penafsiran regulasi dari jajaran KPU dan Bawaslu, sehingga menjadi permasalahan di lapangan.
“Semisal pelayanan hak pilih yang tidak sesuai aturan dan berakhir pada pemungutan suara ulang. Di Bangka Belitung itu ada dua pemungutan suara ulang di Belitung dan satu pemungutan suara ulang pemilihan presiden di Pangkalpinang,” tuturnya.
Sahirin juga menyebutkan, jajarannya memberikan catatan mengenai kepatuhan prosedur baik dari penyelenggara ataupun peserta Pemilu.
“Ada surat mandat dari saksi tapi orang nya tidak ada. Kemudian ada TPS yang bukanya agak telat, karena masih menunggu berbagai macam hal,” sebutnya.
“Dengan adanya beberapa catatan tersebut diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemungutan suara, terlebih lagi dalam pelaksanaan Pilkada yang akan digelar pada akhir tahun ini,” tutupnya.(chu)