PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) saat ini masih menunggu aturan kendaraan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk digunakan selama mudik lebaran.
“Kita masih menunggu edaran dari pemerintah pusat, karena saat ini edaran tersebut belum keluar apakah boleh menggunakan kendaraan dinas atau tidak boleh. Tahun lalu kalau saya tidak salah, ada edaran boleh,” kata Pj Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali, Kamis (4/4/2024).
Dia menyebutkan, pemda saat ini masih menunggu perintah resmi dari pemerintah pusat mengenai aturan tersebut.
Namun katanya, apabila pemerintah pusat belum juga memberikan imbauan apa-apa ke pemerintah daerah, maka dirinya memastikan akan melarang ASN di lingkungan Pemprov Babel untuk menggunakan kendaraan selama mudik lebaran.
“Kalau misalnya tidak ada imbauan apa-apa, saya nyatakan tidak boleh. Tetapi kalau pemerintah mengatakan boleh, itu saya boleh. Tapi kalau dilarang, saya nyatakan tidak boleh,” cetusnya.
Lanjut Safrizal, larangan tersebut didasarkan karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara sehingga tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi.
Alasannya fasilitas negara, tidak boleh dipakai pribadi,” tutupnya.(chu)