PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang telah mengeluarkan pengumuman jadwal libur nasional dan cuti bersama pegawai di lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kamis (4/4/2024).
Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal mengatakan jika pengumuman ini merupakan pengingat bagi para pegawai untuk mematuhi aturan dan kembali bekerja setelah libur selesai.
“Kami harap semua pegawai dapat mematuhi peraturan ini,” katanya.
Dalam pengumuman tersebut, tertulis libur nasional dan cuti akan berlangsung dari 8 April hingga 15 April dan kembali masuk pada 16 April, sesuai dengan surat edaran nomor 850/120/BKPSDMD/XI/2023.
Namun, ada juga pegawai yang mengambil cuti tahunan, dan diakui Fahrizal memang bagi pegawai yang mengambil cuti tahunan dengan alasan mudik sudah terlebih dahulu libur.
“Ada, mereka rata-rata mengajukan cuti tahunan, mengingat mereka melakukan perjalanan jauh menuju kampung halaman, tapi kami belum mempunyai berapa jumlah pegawai yang ambil cuti tahunan karena pengajuannya ada di OPD masing-masing,” katanya.
Fahrizal berharap kepada seluruh pegawai di Pemkot Pangkalpinang dapat mematuhi aturan yang berlaku, pegawai pun dilarang untuk mencuri start cuti. (dnd)