Pemprov Babel Gercep Pembahasan IPR

PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Safrizal ZA bersama OPD di lingkup Pemprov Babel bahas percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Rabu (3/4/2024).

“Kita (Pemda-red) harus gerak cepat untuk bahas IPR ini, sambil menunggu juknis dari Kementerian ESDM, dimana harus mempersiapkan apa saja yang diperlukan untuk merealisasi kebijakan tersebut,” ujarnya di Pangkalpinang, Rabu (3/4/2024).

Diakui Safrizal, hal ini dilakukan karena mengingat waktu yang sangat sempit untuk penertiban IPR ini. Jadi begitu juknis selesai langsung dikerjakan.

“Ini harus dikerjakan sekarang, paralel antara yang sedang dikerjakan juknis oleh kementerian, dengan kita (Pemda),” katanya.

Selain itu, Safrizal menyebutkan dimana pemda juga perlu mengatur siapa saja yang nantinya akan bertanggung jawab terhadap reklamasi atau pemulihan lingkungan dari aktivitas tambang tersebut.

“Jadi memang banyak aspek yang perlu diperhatikan, termasuk pendapatan daerahnya, pendapatan negaranya dari IPR, siapa yang ngatur. Nah itu semua bagian dari apa yang ingin kita atur,” jelasnya.

Lanjutnya, saat ini pemda sudah mulai gerak cepat dengan berkoordinasi oleh berbagai OPD di Pemprov Babel. Tak hanya itu, apakah pemerintah akan mendapatkan hasil pajak dari aktivitas tersebut, juga masih didalami lebih jauh agar tidak terjadi blunder pada masa mendatang.

“Kita menunggu dua bulan juknis ini, lebih cepat lebih bagus. Sambil menunggu dua bulan, tingkat kita sendiri ini sudah siap, kira-kira materinya begini, persiapannya begini. Jadi jangan ke darat lagi, nanti makan waktu lagi, padahal ini sudah ditunggu,” terangnya.

Dia menambahkan, apabila persiapan IPR tersebut telah rampung, maka selanjutnya akan dibawa ke ranah yang lebih tinggi guna menjadi konsen bersama oleh Forkopimda di seluruh Bangka Belitung.

“Persiapannya harus bagus dan nanti substansinya sudah terbentuk, saya akan bawa ke Forkopimda supaya ini menjadi konsen bersama,” sebutnya.

Safrizal berharap, dengan adanya kebijakan IPR ini dapat memberikan solusi bagi masyarakat penambang. Namun perlu juga agar pemerintah berhati-hati dalam mengambil langkah, agar tidak terjadi bumerang bagi semua pihak ke depan.

“Kita berharap itu salah satu bagian dari solusi, tetapi itu harus kita pagari dengan kehati-hatian. Makanya aturannya harus lengkap, termasuk mengatur off taker, jangan sampai off taker-nya nanti illegal lagi,” tutupnya.(chu)