Geledah Kantor PT NKI, Kejati Temukan 13 Dokumen Penting

* Dugaan Kasus Mafia Tanah

PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala Kejati Babel, Asep Maryono menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Narina Keysa Imani (NKI) yang beralamat di Bukit Baru, Kota Pangkalpinang, Babel, Selasa (2/4/2024) sore kemarin.

Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel tersebut terkait kasus pemanfaatan kawasan hutan negara hutan produksi sigambir di Desa Kotawaringin seluas 1500 hektar.

“Ini menunjukkan semangat dan kesungguhan kami, kami anggap sangat strategis melakukan penggeledahan lokasi perusahaan tersebut,” ujarnya kepada awak media pada kegiatan Pelepasan Kajati Babel dan buka puasa bersama di halaman kantor Kejati Babel, Selasa (2/4/2024).

Asep menyebutkan, penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yang pertama di kantor tempat beroperasinya perusahaan tersebut dan di salah satu rumah yang juga ada kegiatan operasional perusahaan.

“Ada 2 lokasi yang kita geledah, yang pertama itu kantor merangkap rumah di daerah Bukit Baru dan satunya lagi rumah di daerah Bukit Sari. Selama penggeledahan tidak ada satupun karyawan yang ada di kantor atau rumah tersebut,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan 13 dokumen penting seperti kwitansi penerimaan uang, peta, buku tabungan dan dokumen rencana kerja serta dokumen lain yang dapat mendukung pemeriksaan lebih lanjut dari perkara tersebut.

“Adapun hasil dari penggeledahan tersebut mendapatkan beberapa dokumen yang sangat mendukung dalam melakukan pembuktian kasus tersebut. Di antaranya, buku tabungan, kwitansi kosong, rencana kerja dan berkas lain-lainnya yang berguna di dalam pembuktian kasus mafia tanah tersebut,” terangnya.

Dia menambahkan, penggeledahan memang dilakukan lebih awal dengan harapan barang bukti yang Kejati Babel temukan tidak berubah dan bisa membuktikan ruang yang lebih luas lagi pada proses penyidikan.

“Harapan kami temukan ini dapat memberi ruang bagi kami melakukan penyidikan hingga pembuktian nanti di persidangan,” tutupnya.(chu)