Dugaan Kasus Mafia Tanah, Kejati Dalami Kerja Sama Gubernur Babel dengan Perusahaan yang Belum Berpengalaman

PANGKALPINANG, LASPELA – Dalam perkara pemanfaatan kawasan hutan negara di hutan produksi seluas 1.500 hektar di Desa Air Labuh dan Desa Kota Waringin Kabupaten Bangka menjadi hal yang menarik bagi penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Asep Maryono saat konferensi pers perkara mafia tanah, Selasa (2/4/2024).

“Perkara ini menjadi sangat menarik untuk diungkap tim penyidik, kenapa perusahaan baru seperti PT NKI dijadikan sebagai partner kerja oleh Gubernur Babel,” ujarnya.

Asep menilai pemanfaatan lahan Kotawaringin kerja sama perusahaan dan gubernur, bukan pemerintah, karena di perjanjian kerja sama ini yang tanda tangan atas nama gubernurnya

“Kita telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Narina Keysa Imani (NKI) yang beralamat di Bukit Baru Kota Pangkalpinang, Selasa (2/4/2024), dimana dari dokumen yang ada, ternyata PT NKI ini adalah perusahaan yang baru berdiri di tahun 2018 dengan beberapa kali perubahan susunan direksi,” jelasnya.

Asep mengatakan, penggeledahan tersebut terkait kasus pemanfaatan kawasan hutan negara hutan produksi sigambir di Desa Kotawaringin seluas 1500 hektar.

“Ternyata perusahaan PT NKI baru berdiri tahun 2018, sehingga menarik bagi penyidik adalah apa pertimbangan pemrov melakukan kerja sama dengan perusahaan yang belum berpengalaman, sebaliknya Pemprov Babel bekerja sama dengan perusahaan yang sudah berpengalaman sehingga bermanfaat, bukan yang justru melakukan try and eror,” terangnya.

Diakui Asep, pihaknya belum menemukan dokumentasi pengalaman perusahaan ini dalam rangka pelaksanaan kerja sama di bidang itu sesuai yang tercantum dalam MoU antara gubernur dengan perusahaan.

“Namun penyidik akan mendalami apa yang menjadi pertimbangan pemerintah dan mengapa sebuah perusahaan baru dijadikan partner kerja, bukan pemprov ya, tapi Gubernur di sini,” tutupnya.(chu)