Diduga Hasil Korupsi Timah, 2 Mobil Mewah Suami Sandra Dewi Disita Kejagung RI

 

JAKARTA, LASPELA – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah melakukan penggeledahan di rumah tinggal tersangka Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis alias HM di kediaman di Pakubuwono Jakarta Selatan.

Kapuspenkum, Ketut Sumedana mengatakan dari penggeledahan tersebut, tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta 2 buah unit mobil mewah yaitu 1 unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan 1 unit mobil Rolls Royce berwarna hitam kombinasi silver di kap mesin tipe Ghost Ext Whbase 66L.

Tampak 2 unit mobil mewah tanpa plat nomor polisi itu dibawa oleh tim penyidik Kejagung menggunakan mobil derek pada malam hari dan diparkirkan di halaman Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

“Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai tahun 2022,” kata Ketut,di Lobby Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI, Rabu (27/3/2024) petang.

Ia menjelaskan, kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang diilakukan oleh tim penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan ataupun keterangan para tersangka dan saksi.

“Memastikan kesesuaian dari pemeriksaan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung,” ungkapnya.
Selain itu, kata Ketut tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan.

“Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari kedepan. Penetapan Harvey Moeis dilakukan penyidik pada Rabu 27 Maret 2024.

Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS Kejaksaan RI, Kuntadi menyebutkan, adapun kasus posisi yang berkaitan dengan tersangka baru korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis alias HM yakni pada tahun 2018 s/d 2019, tersangka HM selaku perwakilan PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Dirut PT Timah Tbk untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Selanjutnya, terjadi pertemuan antara tersangka HM dengan tersangka MRPT alias RZ, lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dimana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” kata Kuntadi, di Lobby Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI, Rabu (27/3/2024) petang.

Tak cukup sampai disitu, lanjut dia, tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN alias Helena Lim.

“Tersangka HM telah menguntungkan dirinya sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana CSR kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” pungkasnya. (pra/*)