Dianggap Meresahkan, 19 Kendaraan Ditangkap Polisi

BANGKA BARAT, LASPELA – Ruas Jalan di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kerap digunakan sebagai tempat balap liar dan dianggap meresahkan para pengendara serta masyarakat setempat. Menindaklanjuti laporan, Polsek Jebus melakukan penindakan dan berhasil menangkap sebanyak 19 kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Baca Juga  PWI Babel Tebar Semangat Kurban, Wujudkan Kepedulian dan Ketakwaan di Hari Raya Iduladha

“Kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar spesifikasi kendaraan (knalpot brong), didapati sebanyak 19 lendaraan diamankan ke Mako,” kata Kapolsek Jebus, Kompol Albert Tampubolon, Selasa (2/4/2024).

Ke depan kata Albert, pihaknya akan rutin melakukan patroli. Apabila ditemukan pengendara yang melanggar arus lalu lintas atau balap liar, aparat akan langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga  Ziarah Kute Seribu, Ribuan Umat Muslim Penuhi Mentok dengan Doa dan Cinta Ulama

“Kegiatan penindakan berjalan dengan aman, lancar dan terkendali serta akan dilaksanakan Berkelanjutan di tempat-tempat yang rawan dilakukan balapan liar,” ucapnya. (oka)

Leave a Reply

zh-CNenides