JAKARTA, LASPELA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
“Jadi 3 saksi yang diperiksa tim penyidik yakni berinisial RBS selaku pihak swasta, AT selaku Staf Legal and Compliance PT Timah Tbk dan CS selaku Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (1/4/2024).
Ia menyebutkan, adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 atas nama tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 2 Crazy Rich dalam dugaan tata niaga komoditas timah, yakni Helena Lim dan Harvey Moeis.
Penetapan kedua tersangka baru merupakan tersangka ke 14 dan 15.
Dari keterangan tertulis Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menduga Helena Lim dan Harvey Moeis diduga ditunggangi Robert Bonosusatya alias RBS alias RBT dalam pusaran mega korupsi Timah dengan kerugian di dalam dan di luar kawasan hutan mencapai Rp 271,06 triliun.
Boyamin pun melalui surat somasi mendesak tim penyidik Kejagung untuk menetapkan RBS alias RBT sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah.
Adapun peran RBS, lanjut dia sebagai official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya dan mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis.
“RBS saat ini diduga kabur ke luar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional,” ucapnya.
“RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik karena Kami yakin Penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan,” imbuhnya. (pra/*)