SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Kelambit Polres Bangka berhasil meringkus Sul alias Herman pelaku kasus pencurian di dua TKP.
Pelaku diamankan polisi saat berada di kediamannya Desa Deniang, berikut sejumlah barang bukti hasil curiannya.
“Tim berhasil mengamankan Sul alias Herman setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan pelaku,” kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain, Jumat (29/3/2024).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone sebanyak tujuh unit dari berbagai merek.
Atas perbuatannya, Sul alias Herman kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam di penjara.
“Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tegasnya. (mah)