Pimpin Rapat Paripurna LKPJ Wali Kota Tahun 2023, Abang Hertza: Hasil Penyelenggara Urusan Pemerintahan

PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza memimpin rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023, Kamis (28/3/2024).

Dalam sambutannya, Abang mengatakan jika LKPJ ini laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintah, mengenai pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran.

“Ruang lingkup yang disampaikan meliputi, hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintahan dan menjadi wewenang kepala daerah dilaksanakan oleh Pemerintah daerah,” katanya.

Lalu Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan bedasarkan UUD 23 tahun 2014 pada pemerintahan daerah, juga pasal 69 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah laporan keterangan pertanggung jawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selanjutnya tentang laporan evaluasi penyelenggaraan dan pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban atas LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna satu kali dalam satu tahun.

“Paling lambat 3 bulan setelah tahun angggaran berkahir. Hal ini tertuang pada pasal 19 ayat 1 peraturan nomor 13 tahun 2019 tentang laporan san evaluasi penyelenggaraan pemerintah. Untuk itu hari ini tanpa melampaui aturan yang berlaku maka paripurna diselenggrakan untuk penyapaian LKPD tersebut,” katanya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menuturkan LKPJ ini disusun bedasarkan peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023.

“Peraturan Wali Kota Pangkalpinang nomor 34 tahun 2023 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang tahun 2023 ini menjadi tahun terakhir dari RPJMD Kota Pangkalpinang periode 2018-2023. Dengan tema Akselerasi Pencapaian Pangkalpinang SENYUM,” katanya.

Bedasarkan tema tersebut, maka prioritas pembangunan Kota Pangkalpinang tahun 2023 yaitu peningkatan nilai tambah sektor unggulan melalui penguatan sektor industri Pengolahan dan UMKM, pengembangan potensi wisata daerah, perwujudan kemudahan investasi untuk pengembangan sektor pariwisata, industri dan perdagangan.

“Pemantapan reformasi birokrasi, peningkatan kualitas dan pemerataan layanan kesehatan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, peningkatan pengelolaan tata kota wilayah dan peningkatan ketersediaan infrastruktur yang berkualitas,” pungkasnya. (dnd)