Erzaldi Dicecar Tiga Pertanyaan Terkait Izin Kerja Sama Pemanfaatan Hutan

* Untuk Perkebunan Pisang

PANGKALPINANG, LASPELA – Setelah memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Erzaldi Rosman Djohan menyebutkan bahwa dirinya hanya dicecar tiga pertanyaan.

“Tidak banyak saya ditanya oleh tim penyidik Kejati Babel hanya sekitar 2 sampai 3 pertanyaan saja dan tidak sampai berjam-jam, dan jelasnya tanya ke penyidik saja,” kata Erzaldi usai menjalani pemeriksaan di ruang pidsus Kejati Babel, Kamis (28/3/2024).

Mantan Gubernur Babel ini mengatakan, bahwa Tim Penyidik Kejati Babel hanya meminta dirinya mengklarifikasi izin kerja sama pemanfaatan hutan pada kesatuan pengelolaan hutan yang ada di Desa Kota Waringin Kabupaten Bangka.

“Intinya tim ingin mengklarifikasi izin kerja sama itu seperti apa karena izin ini kami keluarkan saat kawasan itu masih berstatus hutan produksi dan dimanfaatkan untuk menanam pisang. Diduga ada beberapa PT juga ada sehingga tumpang tindih izinnya,” jelasnya.

Untuk proses izin yang dikeluarkan, disampaikan Erzaldi bahwa tidak ada masalah. “Sebenarnya saya dipanggil Kejati bukan untuk mencari masalah, tapi mereka ingin menanyakan apakah benar waktu saya menjabat sebagai Gubernur Babel periode 2017-2022 memberikan izin tersebut,” sebutnya.

Adapun proses tersebut atas dasar dari peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang kerjasama Pemanfaatan Hutan pada kesatuan pengelolaan hutan.

“Selanjutnya ada penandatanganan naskah antara dinas terkait, tapi sebelum penandatanganan naskah terlebih dahulu dilakukan pertimbangan teknis, selanjutnya membentuk tim, lalu dilanjutkan survei kelapangan. Pada dasarnya hutan tersebut memang layak untuk dimanfaatkan menanam pisang,” ungkapnya.

Dilansir, maksud dan tujuan Erzaldi datang ke Kejati Babel untuk penuhi panggilan Kejati Babel terkait menindaklanjuti surat Direktur PT. Narina Keisha Imani (NKI) Nomor 002/NKI/24/2018 tanggal 25 Mei 2018 telah di terbitkan surat Kepala Dinas Kehutanan Nomor 522/785/Dishut tanggal 4 Juni 2018 hal pertimbangan teknis terhadap permohonan kerjasama Pemanfaatan Hutan seluas 1.500 hektar pada kawasan hutan produksi Kotawaringin atas nama PT. Narina Keisha Imani (NKI)

“Pemanggilan ini berkenaan dengan izin yang dikeluarkan kepada PT Narina Keisha Imani (NKI) di Desa Kotawaringin Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.

Lanjutnya hal itu terkait izin kerjasama kesatuan pemanfaatan hutan/ lahan seluas 1.500 hektar pada tahun 2018 lalu, untuk perkebunan pisang.

“Dulu izinnya untuk perkebunan pisang, tapi nggak tahu digunakan PT NKI untuk apa sekarang ini,” jelas pria yang akrab disapa Bang Er ini.

Ditanya apakah hal itu berkaitan dengan pengalihan fungsi lahan, dirinya pun mengaku tidak tahu.

“Tidak tahu juga,” ungkapnya.

Disinggung persiapan yang dilakukannya terkait pemanggilan ini. Diakui Bang Er tidak ada sama sekali persiapan, dirinya hanya diminta untuk membawa berkas.

“Tidak ada persiapan, saya hanya diminta membawa berkas itu saja. Dan ini saya bawa berkasnya,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kasi Penkum Kejati Babel), Basuki Raharjo mengatakan, perkara yang menyebabkan Erzaldi Rosman Djohan dipanggil tersebut sifatnya masih tertutup atau belum bisa dipublikasikan kepada publik secara luas.

Hanya saja, diungkapkan oleh Basuki bahwa surat pemanggilan terhadap Erzaldi Rosman Djohan berasal dari Pidsus Kejati Babel.

“Panggilan Pidsus, sifatnya (perkara) masih tertutup,” ujarnya.

“Namun hari ini beliau telah hadir memenuhi panggilan kami, yang mana sebelumnya sempat tertunda karna ada urusan keluarga. Yang jelas kita ikuti saja prosesnya seperti apa,” pungkasnya.(chu)