Suami aktris Sandra Dewi ketika keluar dari Gedung Bundar Kejagung, ia mengenakan rompi pink (tahanan) dengan tangan diborgol dan ditutup dengan baju berwarna biru tua serta dikawal oleh petugas keamanan Kejagung. (Ist)
PANGKALPINANG, LASPELA – Kejaksaan Agung RI melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan tersangka baru dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS Kejaksaan RI, Kuntadi, Rabu (27/3/2024) petang di Lobby Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI.
Kuntadi menjelaskan, dalam penetapan tersangka baru hasil dari perkembangan terkini penanganan penyidikan perkara dugaa korupsi Timah, tim penyidik menetapkan Harvey Moeis alias HM.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni HM selaku perwakilan PT RBT,” ungkapnya, Rabu petang.
Suami aktris Sandra Dewi asal Pangkalpinang ini merupakan tersangka ke 16, setelah belum lama ini tim penyidik Jampidsus menetapkan Crazy Rich Helena Lim sebagai tersangka ke 15 dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Harvey Moeis keluar gedung mengenakan rompi pink (tahanan) dengan tangan diborgol dan ditutup dengan baju berwarna biru tua serta dikawal oleh petugas keamanan Kejagung.
Harvey Moeis juga langsung digelandang ke rumah tahanan milik negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024. (pra/**)