PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang siapkan Rp32 Miliar untuk dana hibah pada tahun 2024 ini, alokasi belanja hibah yang tercatat di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) ada dua, yaitu hibah uang dan barang.
Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin menuturkan Pemkot Pangkalpinang mengucurkan RpRp32.963.861.750, dengan rincian hibah dalam bentuk uang tahun 2024 yakni sebanyak Rp31.963.861.750, dan hibah dalam bentuk barang Rp1 miliar.
“Dalam bentuk uang untuk 16 instansi, baik itu organisasi maupun untuk membantu pembangunan tempat ibadah, dan hanya satu belanja dalam bentuk barang,” tuturnya, Rabu (27/3/2023).
Ia juga memaparkan tata cara penganggaran, pelaporan, pertanggung jawaban, monitoring, evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial untuk mendapatkan dana hibah harus mengajukan permohonan proposal hibah ke Wali Kota Pangkalpinang.
“Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2021, dan di lengkapi dengan persyaratan administasi dan dokumen teknis hibah. Selanjutnya akan melalui SKPD teknis terkait verifikasi usulan tersebut,” tuturnya.
Hasil verifikasi yang dilakukan SKPD akan menjadi dasar untuk membuat rekomendasi untuk mengalokasikan anggaran Hibah dalam RKPD dan selanjutnya disetujui dalam APBD.
Yasin juga menuturkan, jika belanja dana hibah dalam bentuk uang paling banyak dianggarkan untuk pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu). Meliputi KPU, Polres Pangkalpinang, Kodim 0413/Bangka, hingga hibah untuk partai politik.
“Dana ini berada di Kesbangpol dengan besaran dana Rp22.932.141.750,” ujarnya. (dnd)