Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Komoditas Timah, Ketut: Ada Kacab Bank Mandiri Koba

 

JAKARTA, LASPELA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya mengatakan tiga saksi yang diperiksa satu orang dari internal PT Timah Tbk, satu orang Bank BUMN dan satu orang dari pihak swasta.

“Ketiga saksi yang diperiksa berinisial FM selaku Karyawan PT Timah Tbk, ARM selaku Kepala Tanur PT Tinindo Inter Nusa dan Kepala Cabang PT Bank Mandiri Koba,” ujar Ketut, Selasa (26/3/2024).

Ia menerangkan, adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 atas nama tersangka Thamron alias Aon dan kawan-kawan lainnya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Ketut mengatakan, saat ini penyidik Jampidsus sudah memeriksa 142 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

“Total 142 orang saksi dalam perkara ini sudah diperiksa tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” pungkasnya. (pra/*)