Timgab Ringkus Jaringan Narkoba antatprovinsi di Pelabuhan Tanjung Kalian, 35 Kg Sabu Berhasil Diamankan

 

PANGKALPINANG, LASPELA – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel) dan Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat berhasil menangkap dua orang kurir narkoba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (22/3/2024) sekira pukul 06.00 WIB.

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Tornagogo Sihombing saat Konferensi Pers di Lobi Mapolda Babel, Selasa (26/3/2024) mengatakan, timgab Polda Babel dan Polres Babar berhasil mengamankan 35 Kilogram Sabu dari tangan kedua pelaku.

Kapolda mengatakan kedua pelaku yang diamankan yakni Handika alias Dika ( 26) warga Tempilang Utara Kecamatan Tempilang, Bangka Barat dan Sien Alias Sien (27) warga Sungai Somor Kecamatan Cengal, Ogan Komering Ilir, Sumsel.

“Kita berhasil melakukan penangkapan dua pengedar narkoba di pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 06.00 Wib,” kata Tornagogo didampingi Dirnarkoba AKBP Slamet, Kabid Humas, KBP Jojo Sutarjo dan Kapolres Babar, AKBP Ade Zamrah.

Jenderal bintang 2 Polri ini menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait pengiriman narkoba jenis sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka.

Menurut Tornagogo, modus pelaku yakni membawa dan menjadi kurir barang diduga narkotika jenis shabu secara bersama-sama dan mengambil diduga barang haram itu di perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara.

“Kemudian narkoba dibawa ke pulau Bangka dengan menggunakan mobil. Pelaku mengaku diperintah oleh seseorang berinisial FR dan dijanjikan uang Rp70 Juta sebagai imbalannya,” ungkap Tornagogo.

Tornagogo menjelaskan, barang bukti 35 kilogram sabu yang dibawa pelaku tersebut dibungkus dengan kemasan teh Cina warna hijau dengan berat 35,685 Gram.

Selain itu, Tim juga berhasil mengamankan 2 buah Karung warna putih, 2 unit handphone, Uang tunai Rp 1,3 juta serta 1 unit mobil yang digunakan oleh kedua pelaku.

Mantan Wairwasum ini juga mengungkapkan harga barang bukti narkotika yang diamankan ini senilai Rp 35 miliar dan menyelamatkan 140 ribu jiwa manusia.

Kepada para tersangka, terancam pasal 114 Ayat ( 2 ) atau pasal 112 ayat (2) PPUU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.

“Atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan. (pra)