Tim Penyidik Tahan Crazy Rich PIK, Tersangka Korupsi Komoditas Timah 2015-2022

 

JAKARTA, LASPELA – Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), HLN akhirnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (26/3/2024).

Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai 14 April 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE,” kata Ketut dalam siaran persnya, Selasa (26/3/2024).

Hingga saat ini, kata Ketut Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini.

Ia menjelaskan untuk kronologis posisi tersangka HLN dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah ini yakni tersangka selaku Manager PT QSE dengan membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa alat peleburan timah.
“Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka HLN yaitu pada tahun 2018 hingga 2019, tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk,” terangnya.

Kajati Bali ini menambahkan, perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya.

“Akibat dari perbuatan HLN ini telah menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” ucapnya.
Ia menegaskan, untuk pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP. (pra/*)