Tim Penyidik Tahan Crazy Rich PIK, Tersangka Korupsi Komoditas Timah 2015-2022

 

JAKARTA, LASPELA – Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), HLN akhirnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (26/3/2024).

Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai 14 April 2024.

Baca Juga  DJ Lokal Toboali Tersinggung Dituding Tak Mendidik: Kami Ini Juga Punya Anak!

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE,” kata Ketut dalam siaran persnya, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga  Pemkab Basel Dukung Kampanye Nasional Penanganan Kendaraan ODOL: Jaga Nyawa, Lindungi Infrastruktur

Hingga saat ini, kata Ketut Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini.

Leave a Reply