PANGKALPINANG, LASPELA – Dua kurir narkoba yakni Handika alias Dika (26) warga Tempilang Utara l, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, Prov Bangka Belitung dan Sien (27) warga Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumsel ditangkap tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Babel dan Satresnarkoba Polres Bangka Barat di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Jumat (22/3/2024) sekira pukul 06.00 WIB.
Kapolres Babar, AKBP Ade Zamrah mengatakan kedua kurir ditangkap usai timgab mendapatkan informasi adanya narkoba jenis sabu seberat 35 kilogram yang akan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.
Kedua pelaku berangkat dari Pelabuhan Tanjung Si Api-api pukul 01.00 WIB dan tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok pukul 06.00 WIB.
“Kedua kurir tersebut mendapatkan upah Rp 70 juta untuk membawa narkoba jenis sabu dari Provinsi Aceh untuk dibawa ke Pulau Bangka atau diedarkan di Pulau Bangka,” kata Ade Zamrah, Selasa (26/3/2024) malam.
Ia mengatakan, sebelum digelandang ke Mapolda Babel, kedua pelaku itu digeledah dan sempat diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian.
“Kedua kurir itu sempat mengelabui anggota dengan mengemas sabu dengan kemasan teh china warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei yang didalamnya terdapat plastik bening bertuliskan King 888 sebanyak 35 bungkus dengan berat 35,685 Gram,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi anggota tim gabungan, lanjut Ade, sabu itu akan diedarkan ke Pulau Bangka, diantaranya ke Bangka Selatan atas perintah FR seorang warga Sekayu, Palembang, Sumsel dengan tujuannya ke Bangka Selatan.
“Tujuannya (narkoba) ke Bangka Selatan. Aksinya itu atas perintah F seorang warga Sungai Kayu, Palembang, Sumsel untuk dibawa ke Bangka Selatan,” ucapnya.
Dari hasil pengungkapan ini, harga barang bukti narkotika yang diamankan kurang lebih senilai Rp35 miliar dan menyelamatkan kurang lebih 140 ribu jiwa. (pra)