PANGKALPINANG, LASPELA — Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Patijaya terus mengupayakan aspek legalitas penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Bangka Belitung.
Hal ini juga merespon terkait terpuruknya perekonomian di Babel sebagai imbas kasus pertimahan yang terjadi saat ini.
“Sebetulnya dari Pj Gubernur ini perlu penjelasan saja beberapa hal yang cukup teknis di dalam penerbitan IPR. Singkatnya semua sudah memiliki satu niatan bagaimana kita ingin segera mencari solusi sehingga persoalan legalitas ini segera dapat terselesaikan,” kata Bambang usai saat rapat dengan pendapat (RDP) dengan Plt Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI dan Dirut PT TIMAH (Persero) Tbk serta RDPU dengan Pj Gubernur Bangka Belitung, Bupati Belitung Timur, Bupati Bangka Tengah, Ketum Asosiasi Eksportir TIMAH Indonesia, dan Sekretariat Bersama Organisasi Masyarakat Belitung Timur, Selasa (26/3/2024).
Tak sampai di situ, rencananya persoalan tersebut juga akan kembali dibahas di Kementerian ESDM, besok. Dengan demikian, dapat mencari solusi dari aspek legalitas, sehingga masyarakat bisa cepat menambang dengan legal dan tenang.
“Besok itu jam 09.00 di kantor beliau (Plt Dirjen Minerba) untuk bersama-sama kita membahas ini, baik dari pihak provinsi maupun pihak kabupaten dan saya siap mendampingi,” ujarnya.
Terkait dengan apa yang menjadi kendala dalam penerbitan IPR, pihaknya mengatakan akan akselerasi dengan Kementerian ESDM agar masalah tersebut cepat selesai.
“Apa yang menjadi persoalan, misalnya persoalan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) ayo kita cari solusinya. Kemudian terkait dengan legalitasnya siapa? ini harus jelas dulu. Saya pikir legalitas yang menjadi persoalan dan kita akan segera mencari solusi untuk itu,” bebernya.
Sementara itu, Pj Gubernur Babel, Safrizal Zakaria mengatakan, pemerintah sudah menunjukkan keinginan akan mewujudkan izin pertambangan rakyat di Bangka Belitung.
Namun demikian, ada beberapa kejelasan teknis yang perlu dipastikan agar di dalam proses pemberian izin pertambangan rakyat ini bisa berjalan sebagaimana mestinya, diantaranya adalah dokumen lingkungan.
“siapa yang harus menyusun dokumen lingkungan apakah disiapkan oleh pemerintah atau calon pemegang izin,” ujarnya
Persoalan lainnya, kata Safrizal, siapa yang harus mengawasi pertambangan rakyat tersebut. Apakah diawasi oleh pemerintah, pemerintah provinsi atau kabupaten/ kota.
“Kemudian bagaimana dengan jaminan reklamasi, apakah ada jaminan reklamasi atau tidak. Kalau tidak ada siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pengembalian lingkungan,” tanyanya.
“Kalau misalnya tidak ada izin jaminan reklamasi tapi diambilkan dari iuran pertambangan ketentuan iuran pertambangan ini harus kita jelaskan harus tegas agar jangan terjadi kekeliruan,” tambahnya.
Menurutnya, beberapa poin tersebut harus segera diselesaikan, sehingga perizinan tersebut bisa mulai dilakukan melalui Sistem Online Single Submission atau OSS.
“Jadi ada beberapa poin yang harus kita selesaikan sampai dengan besok, saya kira kalau itu sudah selesai semua maka sudah bisa di open di OSS supaya bisa segera dikeluarkan (IPR),” tukasnya. (*/mah)