banner 728x90

Warga Parit Padang Pertanyakan Biaya Balik Nama SKT Kena Tarif Rp9 Juta, Kaling Sebut Ulah Calo

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA — Warga Kelurahan Parit Padang, Darsani menyayangkan sikap salah satu kepala lingkungan (Kaling) yang diduga melakukan pungutan liar atau pungli kepengurusan Surat Kepemilikan Tanah (SKT).

Peristiwa itu bermula saat dirinya bersama dengan saudaranya, Marfuah berencana menjual tanah yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman kurang lebih berukuran 15×30 meter, dimana ukuran 15×7 meter merupakan miliknya dan sisanya milik saudaranya namun masih dalam satu paket.

banner 325x300

Bahkan kedua bidang tanah tersebut sudah memiliki Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang dikeluarkan dari pihak kecamatan. Termasuk bukti pajak bumi dan bangunan (PBB) yang telah dibayarkan.

Namun anehnya, kata dia, dirinya justru dimintai uang sebesar Rp9  oleh Kaling tersebut untuk biaya balik nama SKT.

“Jadi dasarnya apa kok bisa muncul angka Rp9 juta. Ini SKT, kalaupun suratnya sampai ke BPN-pun biayanya juga tidak sampai segitu,” katanya, Sabtu (23/3/2024).

Menurutnya, tanah tersebut bukan berada di kawasan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tinggi seperti di wilayah kawasan puncak Sungailiat.

“Kalau biaya itu (9 juta) dihitung berdasarkan NJOP, jelas tidak masuk akal. Sebab lokasi ini bukan di kawasan yang NJOP-nya Rp500 ribu sampai 700ribu per meter seperti di kawasan puncak,” bebernya.

Selain itu, dirinya juga menyebut lambatnya birokrasi pemerintahan di wilayah setempat dalam mengurus surat kepemilikan tanah.

“Kami berharap hal seperti ini jangan sampai terjadi pada masyarakat yang lainnya,” harapnya.

Sehingga, atas kejadian tersebut proses jual beli tanah tersebut pun akhirnya dibatalkan.

Sementara itu, Kaling setempat, Samsiar mengaku, tidak ada tarif sebesar Rp9 juta untuk biaya balik nama SKT.

“Tidak ada pak, cuma calo nya itu kurang punya etika. Saya juga tidak tau siapa pembelinya,” katanya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Menurutnya, proses pembelian tanah tersebut memang dilakukan oleh calo.

“Jadi dia (calo-red) tanya berapa biayanya saya sebut secara spontan, ada pak maksudnya dia mau berapa masih dinego, dia marah-marah langsung dia mau Rp2 juta. Kalau Rp2 juta suruh orang lain,” ujarnya.

“Sesudah itu datang lagi calo nya yang satu nanya surat sudah selesai belum? saya bilang orang lain yang ngurus. Lalu calonya bilang masa komisi kami dipotong. Saya bilang gak tau,” tegasnya. (mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version